Bareskrim Polri Gelar Perkara Penanganan Pelapor Korupsi Dana Desa Cirebon Hari Ini

Perkara tersebut dilaporkan oleh mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Februari 2022 | 05:30 WIB
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penanganan Pelapor Korupsi Dana Desa Cirebon Hari Ini
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

SuaraJabar.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara kasus pelapor korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/2/2022).

"Besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik, pukul 09.00 WIB," kata KBrigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, gelar perkara tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Perkara tersebut dilaporkan oleh mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati.

Baca Juga:Polri Belum Juga Ungkap Hasil Uji Balistik Pelaku Penembakan Erfaldi, Komnas HAM: Presisi Polri Hanya Lip Service

Kasus tersebut menjadi ramai dan mendapat atensi dari berbagai pihak, karena Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

"Gelar perkara terhadap kasus tindak pidana korupsi. Besok Jumat akan dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus N yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, dilaksanakan di Biro Wassidik," tutur Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:Alasan Penahanan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz, Polisi: Ancaman Hukumannya 20 Tahun

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini