Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut

"Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Ramadhan.

Erick Tanjung
Jum'at, 25 Februari 2022 | 22:17 WIB
Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan [Suara.com/M Yasir]

SuaraJabar.id - Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penetapan tersangka Nurhayati.

"Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022) malam.

Hasil gelar perkara tersebut juga memutuskan penanganan perkara atas nama tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.

"Kami sampaikan hasil gelar, terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial S terus dilanjutkan," ujar Ramadhan.

Baca Juga:Polri Koordinasi Ulang dengan JPU Soal Status Tersangka Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu

Menurut dia, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan Polri, sehingga Kabareskrim Polri memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidik atau Wassidik Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Gelar perkara yang berlangsung selama enam jam tersebut, dihadiri oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri, penyidik yang menangani kasus dari Polres Cirebon, dan penyidik asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Gelar ini dilaksanakan merupakan atensi Bareskrim Polri terhadap kasus ini, karena ini viral di masyarakat. Kami berterima kasih ke media yang membuat kasus ini viral, sehingga jadi perhatian pimpinan Polri," ujarnya.

Ramadhan menambahkan, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Cirebon tersebut akan disampaikan bila sudah ada koordinasinya, termasuk keputusan nasib Nurhayati.

"Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan ke teman-teman media," tutur Ramadhan.

Baca Juga:Mabes Polri Gelar Perkara Penanganan Kasus Korupsi Desa Citemu Cirebon

Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak