Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan, kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:20 WIB
Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak