Lengkap Tata Cara Pakai Toa Masjid saat Bulan Ramadhan 2022

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Februari 2022 | 15:25 WIB
Lengkap Tata Cara Pakai Toa Masjid saat Bulan Ramadhan 2022
Pengeras suara di salah satu masjid di Kota Semarang. Mereka menyambut positif soal SE Menteri Agama. [Suara.com/Aninda Kartika]

SuaraJabar.id - Berikut ini tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. SE ini dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pertama,

Penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan tadarus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam

Kedua,

Baca Juga:Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok

Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 selanjutnya bisa menggunakan pengeras suara dalam.

Ketiga,

Pelaksanaan shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha dapat menggunakan pengeras suara dalam.

Keempat,

Takbir Idhul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangakan setelah shlat Rawatib menggunakan pengeras dalam.

Baca Juga:Laskar Betawi Tuntut Menag Yaqut Mundur dari Jabatan: Saya Nggak Tahu Pak Menteri Itu Sekolahnya Sampai di Mana

Kelima,

Upacara peringatan hari besar islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali mengundang tabligh dalam jumlah yang besar dan sampai keluar masjid boleh menggunakan pengeras suara luar.

Waktu Shalat

Subuh

- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.

- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.

- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

Jumat

- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.

- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Demikian tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022.

(Putri Ayu Nanda Sari)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak