Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.