Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka

"Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati," tuturnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Maret 2022 | 06:00 WIB
Tok! Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Terbebas dari Status Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak