Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?

Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo

Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:40 WIB
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Bakal Susul Indra Kenz?
Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

SuaraJabar.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo yang menyeret nama crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Menurut tim penyidik, status ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Dari keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dari gelar perkara diputuskan status kasus investasi bodong itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara pad ahari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Ditambahkan oleh Gatot, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 10 saksi, termasuk 3 saksi ahli. "Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," ungkap Gatot.

Baca Juga:Kasus Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan

Doni Salmanan sendiri baru akan dipanggil oleh tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pekan depan.

"Infonya Minggu depan diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Sebelumnya, dalam kasus enipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Kasus Indra Kenz saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Kasus Binomo yang Melibatkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Selain itu, penyidk juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini