SuaraJabar.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara buka suara terkait temuan produk kopi yang mengandung Sildenafil dan paracetamol.
Ia meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Seperti memperhatikan kandungan yang ada dalam produk tersebut.
"Jadi ada dua hal, kalau Dinas Kesehatan lebih ke mempromosikan kepada masyarakat dalam memilih makanan minuman tolong dilihat kalau yang industri rumah tangga sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Di situ kan ada kandungannya, kalau ragu lihat nomernya bisa tanya ke kita (Dinkes)," ujar Ahyani di Balai Kota Bandung, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kopo sachet yang mengandung Sildenafil dan paracetamol.
Berdasarkan keterangan BPOM, penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Ahyani memaparkan, regulasi pengawasan makanan dan minuman itu terbagi dua, berskala rumah tangga dan pabrik. Untuk yang berskala rumah tangga, lanjut dia, memang ada di kewenangan Dinkes.
"Kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM. Maka, dengan temuan itu (kopi mengandung Sildenafil) kan pabrikan, tentu pengawasannya bersama-sama itu dari hulu ke hilir. Nah kalau yang pabrikan kodenya kode MD ya dari BPOM itu bisa dicek di webnya BPOM bener nggak," lanjutnya.
Pengawasan yang dimaksud, kata Ahyani, mulai dari hulu dilakukan BPOM, sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri, karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai gerai di toko atau supermarket.
Dengan kata lain, kata Ahyani, masalah pengawasan produk makanan minuman tersebut tidak hanya melibatkan institusi pemerintah saja. Namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengetahui keamanan produk konsumsi.
"Intinya kami kalau dari konsumennya itu bisa memilih makanan minuman yang sesuai regulasi dan menyehatkan. Jadi toko-toko kalau mau menjual produk harusnya melakukan pengecekan ya. Dan juga masyarakat bagus untuk membuat kontrol begitu ragu dilaporkan jadi kita bisa cek," ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa ahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Penny melanjutkan bahwa Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Lebih lanjut Kepala Badan POM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.