Raup Rp 1,1 Miliar dari Penjualan Minyak Goreng Fiktif, IR Diciduk Polisi

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:54 WIB
Raup Rp 1,1 Miliar dari Penjualan Minyak Goreng Fiktif, IR Diciduk Polisi
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). [ANTARA/HO-Polresta Bandung]

Sejauh ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak