Catat Denda Tidak lapor SPT Tahunan, Besar atau Kecil?

Denda tidak lapor SPT Tahunan berupa uang. Jumlahnya bisa sampai Rp 1 juta.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 19:34 WIB
Catat Denda Tidak lapor SPT Tahunan, Besar atau Kecil?
Cara lapor SPT tahunan online (DJP Online)

SuaraJabar.id - Jika tidak lapor SPT Tahunan ada dendanya. Denda tidak lapor SPT Tahunan berupa uang. Jumlahnya bisa sampai Rp 1 juta.

Berikut rincian denda tidak lapor SPT Tahunan menurut UU KUP:

1. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000

2. Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000

Baca Juga:Lapor SPT Pajak, Kapolri: Agar Aparat Kepolisian Profesional

3. Untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000,

4. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000

5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.

Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:

1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Baca Juga:Lapor SPT, Erick Thohir: Tanpa Pajak Kita Tak Mungkin Selamat dari Pandemi Covid-19

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 bagi wajib pajak pribadi. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat yakni 30 April 2022 mendatang.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini