SuaraJabar.id - Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa (8/3/2022) kemarin akibat adanya polemik antara SBM ITB dengan Rektorat ITB.
Kondisi tersebut memaksa mahasiswa kampus itu untuk belajar secara mandiri akibat kegiatan perkuliahan berhenti total.
Merespon hal tersebut, Anggota Majelis Wali Amanat (MAW) ITB Ridwan Kamil buka suara menanggapi konflik antara SBM ITB dan Rektorat ITB.
"Saya sebagai bagian dari Majelis Wali Amanat di semua perguruan tinggi negeri, jadi sudah saya arahkan agar dimusyawarahkan (konflik SBM ITB-Rektorat), segala sesuatu itu kuncinya dimusyawarahkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:Presiden Arema FC Siap Perbaiki Tim untuk Musim Depan
Menurut pria yang kerap disapa Kang Emil ini, ada suatu rutinitas SBM ITB yang dipandang oleh Rektor ITB itu perlu ada sentralisasi, sehingga dirasa bagi SBM ITB ada kebiasaan-kebiasaan yang hilang.
"Saya masih menunggu hasil musyawarahnya, karena saya hanya satu dari sekian anggota. Biasanya keputusan diambil setelah MWA ini bermusyawarah bersama," jelasnya
"Seperti halnya dulu kasus Rektor Unpad sampai berjilid-jilid. Itu tidak bisa sekali. Jadi, tidak bisa ada intervensi dari seorang," katanya menambahkan.
Mantan Wali Kota Bandung ini mengaku secara informal sudah melobi berbagai pihak untuk memusyawarahkan konflik SBM ITB-Rektorat ini dalam waktu dekat.
"Inisiatif harus dari Bu Yani sebagai ketua MWA, tetapi secara informal saya sudah melobi berbagai pihak untuk musyawarah," katanya.
Konflik ini menyebabkan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung atau SBM ITB berhenti beroperasi sementara mulai Selasa, 8 Maret 2022. Aktivitas belajar mengajar di kampus itu juga diberhentikan.
Perwakilan Forum Dosen SBM ITB Jann Hidajat mengatakan dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menegaskan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem kembali normal.
Dia mengatakan, kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan.
Pada Rabu, 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor.
Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.
Menurut Jann, hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal seperti Rektor ITB tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003.
SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB.
"Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit/lincah," ujar Jann.