Ini yang Bikin SR Nekat Serang Kiai Farid Pakai Arit

Pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Maret 2022 | 18:17 WIB
Ini yang Bikin SR Nekat Serang Kiai Farid Pakai Arit
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kiai berinisial SR (33) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Polisi membeberkan motif pelaku penyerangan kiai menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (8/3/2022) lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku yang berinisial SR (33) melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban.

Menurut dia, pelaku tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah. Berdasarkan pemeriksaan, Ibrahim menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiayan Kiai Farid) tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Fakta Baru Kiai Tarekat Al Mutabarah An Nahdliyyah Indramayu Dibacok Karena Beda Paham

Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3/2022) malam.

Sebelumnya, kata Ibrahim, Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.

Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Dua Pelaku yang Bacok Pelajar SMA hingga Tewas di Medan Ditangkap

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini