Demi Judi Online dan Binomo, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Bobol Konter HP

Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja, ujar pelaku.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 10:50 WIB
Demi Judi Online dan Binomo, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Bobol Konter HP
Dua pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah nekat membobol konter HP. [Kapol.id/Amin R. Iskandar]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial AJ (24) dan RO (19). Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian HP dengan cara membobol konter di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, kedua pelaku pembobolan toko HP tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

RO memanjat tiang papan reklame untuk naik ke atap toko. Setelah berhasil masuk, RO mencongkel gembok etalase menggunakan linggis.

Setelah memasukkan sebanyak 51 HP ke dalam tas, RO bergegas keluar. Lantas dirinya menyerahkan tas berisi HP kepada AJ yang menunggu di luar. Keduanya kemudian kabur.

Baca Juga:2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut

“Pelaku mencuri 51 HP, tapi yang kami amankan sebanyak 29 unit karena sisanya sudah mereka jual,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

RO dan AJ menjual barang curian secara langsung ke konter-konter yang jauh. Antara lain ke Cimahi, Bandung, Karawang, Cikampek dan ada juga yang mereka jual di Tasikmalaya.

“Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih. Pasti mudah laku, karena HP-nya baru, tidak ada yang bekas. Pemilik konter sampai mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, bahkan lebih,” lanjut Dian.

Dari kedua pelaku, lanjut Dian, AJ merupakan pemuda yang baru sekali itu melakukan pencurian. Lain halnya denga RO yang sudah berkali-kali, bahkan pernah mencoba membongkar mesin ATM.

Di hadapan petugas kepolisian, AJ mengaku nekat mencuri karena sangat membutuhkan uang. Dirinya memiliki sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga:Dulu Anggap Ichal Muhammad Cuma Main Tuduh, Indra Kenz Tetap Jadi Tersangka dan Ditahan

“Saya pake uangnya buat bayar utang. Hasil curian memang kami bagi dua. Saya dapat 24 dan dia (RO, Red.) dapat 27,” AJ mengaku sambil kepala menunduk.

Sementara RO menggunakan uang penjualan HP hasil curian untuk berjudi online. RO mengaku dirinya memang sering berjudi.

“Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja,” ujar RO.

Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak