SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial AJ (24) dan RO (19). Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian HP dengan cara membobol konter di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, kedua pelaku pembobolan toko HP tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
RO memanjat tiang papan reklame untuk naik ke atap toko. Setelah berhasil masuk, RO mencongkel gembok etalase menggunakan linggis.
Setelah memasukkan sebanyak 51 HP ke dalam tas, RO bergegas keluar. Lantas dirinya menyerahkan tas berisi HP kepada AJ yang menunggu di luar. Keduanya kemudian kabur.
Baca Juga:2 Korban Binomo dan Quotex Melapor ke Polda Sumut
“Pelaku mencuri 51 HP, tapi yang kami amankan sebanyak 29 unit karena sisanya sudah mereka jual,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
RO dan AJ menjual barang curian secara langsung ke konter-konter yang jauh. Antara lain ke Cimahi, Bandung, Karawang, Cikampek dan ada juga yang mereka jual di Tasikmalaya.
“Mereka menjualnya dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta lebih. Pasti mudah laku, karena HP-nya baru, tidak ada yang bekas. Pemilik konter sampai mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, bahkan lebih,” lanjut Dian.
Dari kedua pelaku, lanjut Dian, AJ merupakan pemuda yang baru sekali itu melakukan pencurian. Lain halnya denga RO yang sudah berkali-kali, bahkan pernah mencoba membongkar mesin ATM.
Di hadapan petugas kepolisian, AJ mengaku nekat mencuri karena sangat membutuhkan uang. Dirinya memiliki sejumlah utang yang sudah jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga:Dulu Anggap Ichal Muhammad Cuma Main Tuduh, Indra Kenz Tetap Jadi Tersangka dan Ditahan
“Saya pake uangnya buat bayar utang. Hasil curian memang kami bagi dua. Saya dapat 24 dan dia (RO, Red.) dapat 27,” AJ mengaku sambil kepala menunduk.
Sementara RO menggunakan uang penjualan HP hasil curian untuk berjudi online. RO mengaku dirinya memang sering berjudi.
“Judinya main slot, Pak. Sama Binomo juga. Kalau Togel, (saya, Red.) nggak pernah main. Itu aja,” ujar RO.
Atas perbuata tersebut, AJ dan RO dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka berupa kurungan penjara maksimal tujuh tahun.