Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan saat ini belum ada ketentuan terkait penetapan harga baru pascapencabutan HET minyak goreng.
"Kalau yang sudah benar-benar ditetapkan itu minyak goreng curah yang asalnya Rp 11.500 per liter, sekarang jadi Rp 14 ribu per liter. Untuk yang kemasan hanya dibahasakan harga pasar saja," tutur Ricky.
Ia mengatakan dengan belum adanya ketentuan harga minyak goreng kemasan tersebut maka harga untuk setiap merek pasti berbeda-beda karena dikembalikan ke harga pasar.
"Belum ada ketentuan harus berapa-berapanya, jadi dikembalikan ke harga pasar. Mudah-mudahan pemerintah akan menetapkan kembali dan ada ketentuan khusus untuk harga minyak kemasan," tandas Ricky.
Baca Juga:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Harap HET Rp 14.000 Bisa Jamin Stok Minyak Goreng di Pasar
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki