Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:44 WIB
Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
ILUSTRASI - Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini