SuaraJabar.id - Ratusan liter tuak ilegal gagal beredar di Kota Tasikmalaya jelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah ini.
Hal itu setelah Polres Tasikmalaya Kota melalui Tim Maung Galunggung mengamankan penjual tuak berinial DS (50) di Jalan Bantar, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Sabtu (19/3/2022).
Ketua Tim 1 Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Faisal mengatakan penyitaan 150 liter tuak tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang bulan Ramadan di kota berjuluk Kota Santri tersebut.
“Ini untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari peredaran miras,” katanya, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga:Salat Tarawih Tanpa Jaga Jarak, Ketua Satgas Covid-19 IDI Sarankan Masyarakat Lakukan Ini
Ia menyebutkan, Polres Tasikmalaya Kota saat ini tengah gencarkan melakukan Operasi Pekat guna menjamin kondusifitas jelang Ramadan.
“Ya kegiatan Operasi Pekat akan terus digencarkan jelang Bulan Suci Ramadhan guna menjamin kondusifitas Kamtibmas,” tegasnya.
“Pemilik dan barang bukti kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Faisal menambahkan, operasi ini juga menyasar penyakit masyarakat dan berandalan bermotor serta premanisme.
Baca Juga:Sambut Ramadan, Sandiaga Uno Beri Bantuan ke Rumah Ibadah