Kota Bandung Diguyur 10 Ton Minyak Goreng Curah, Tedy: Untuk Pedagang dan Pelaku Industri Kuliner

"Pedagang menyampaikan tidak bisa dijual lebih dari Rp 14.000 per liter. Meski pedagang harus ada biaya plastik, karet tapi kita menekankan tetap jual sesuai HET," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Maret 2022 | 12:18 WIB
Kota Bandung Diguyur 10 Ton Minyak Goreng Curah, Tedy: Untuk Pedagang dan Pelaku Industri Kuliner
operasi minyak goreng curah Bandung di di Pasar Ciwastra pada Senin (21/3/2022). [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Operasi minyak goreng curah digelar di Pasar Ciwastra, Kota Bandung pada Senin (21/3/2022).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan yang menunjuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Dalam operasi tersebut tersedia 10 ton minyak goreng curah yang diperuntukan bagi pedagang dan pelaku industri kuliner di kawasan Pasar Ciwastra.

"Alhamdulillah, Kota bBndung secara kuota mendapatkan 10 ton dan ini baru pertama kerja sama dengan PT RNI. Alhamdulillah respon pedagang berterima kasih dan harapannya bisa rutin digelar," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Baca Juga:Bikin Gaduh, Alasan PKB Tolak Usulan PKS soal Hak Angket Minyak Goreng

Menurut Tedy, pedagang bisa membeli minyak goreng curah maksimal 30 kilogram dengan harga Rp 13.000 per liter atau Rp 14.500 per kilogram.

Tedy melanjutkan, operasi pasar ini dinilai sangat membantu para pedagang yang sempat mengeluh karena harga minyak goreng curah mencapai Rp 17.000-Rp 18.000 per kilogram.

"Kita dialog dengan pedagang menyampaikan tidak bisa dijual lebih dari Rp 14.000 per liter. Meski pedagang harus ada biaya plastik, karet tapi kita menekankan tetap jual sesuai HET. Dalam kilogram dijual tidak boleh lebih dari Rp 15.500," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, meski diprioritaskan untuk pedagang di sekitar pasar Ciwastra, warga daerah lain diperbolehkan untuk membeli jika stok masih mencukupi.

"Seperti, pelaku usaha, pedagang gorengan biasanya butuh 6 kilogram per hari. Selain itu, usaha mikro yang membutuhkan diperbolehkan agar mendapat harga minyak lebih murah," jelas Elly.

Baca Juga:Profil Cak Nun, Ulama dan Budayawan yang Jadi Trending Topic Gegara Minyak Goreng

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Kementerian Perdagangan dan Disperindag Jawa Barat untuk terus mengupayakan operasi pasar serupa. Mengingat, lanjut Elly, Kota Bandung memiliki 37 pasar dan memiliki kebutuhan tinggi akan minyak goreng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak