SuaraJabar.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu seberat 1,196 tol yang diungkap polisi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bernilai Rp 1,43 triliun.
Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Hal tersebut Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo dikutip dari Antara.
Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.
Baca Juga:Kecewa Aplikator Tetapkan Tarif Seenaknya, Ratusan Driver Ojol Geruduk Balai Kota Badung
Selain itu kata dia, penangkapan tersebut juga menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolri menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.
"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Listyo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.
Sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.