Tak Perlu Antre Lagi, Warga Jawa Barat Bakal Bisa Beli Minyak Goreng Lewat Aplikasi

"Sistem ini hanya di saat krisis ya karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen," kata Ridwan Kamil.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 05:30 WIB
Tak Perlu Antre Lagi, Warga Jawa Barat Bakal Bisa Beli Minyak Goreng Lewat Aplikasi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (kanan) saat mengunjungi operasi pasar minyak goreng di halaman kampus Institut Pertanian Bogor, Kota Bogor, Kamis (24/3/2022). [ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar]

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat aplikasi pemesanan minyak goreng sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat memperoleh minyak goreng,

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menegaskan, pemesanan melalui aplikasi ini hanya di saat krisis saja karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen.

"Sistem ini hanya di saat krisis ya karena negara tidak berjualan dengan rakyatnya secara permanen. Jadi pemesan di aplikasi ini akan berhenti kalau kondisi sudah normal," ujar Gubernur Ridwan Kamil saat operasi pasar minyak goreng di halaman kampus Institut Pertanian Bogor, Kamis (24/3/2022).

Ridwan Kamil menuturkan, aplikasi pemesanan minyak goreng saat ini sedang disiapkan oleh unit kerja Jabar Digital Service. Rencananya aplikasi ini akan diluncurkan minggu depan.

"Ini dalam rangka menolong masyarakat walaupun bukan kewenangannya dalam urusan minyak goreng tapi kami terus cari cara memudahkan urusannya. Jadi kita akan launching aplikasi pemesanan minyak goreng, aplikasinya dibikin oleh Jabar Digital Service," tuturnya.

Adapun teknis pemesanan minyak goreng di aplikasi tidak bisa oleh pribadi melainkan dikoordinasi oleh RW (Rukun Warga) dengan prioritas wilayah yang harganya minyak gorengnya masih tinggi.

Selain untuk meredam lonjakan permintaan karena RW lebih mengetahui siapa saja warga yang paling membutuhkan minyak goreng.

"Nanti dikontrol oleh RW tidak boleh pribadi-pribadi karena RW yang tahu warga mana yang membutuhkan sehingga yang menengah atas ambil yang premiun yang menengah bawah yang kita lindungi," kata Kang Emil.

Setelah dipesan oleh RW, minyak goreng curah akan langsung didistribusikan. Harga yang ditetapkan pun adalah harga normal.

Kang Emil mengatakan, untuk tahap satu pemesanan minyak goreng via aplikasi pihaknya menyediakan sebanyak 1 juta liter minyak goreng.

"Disesuaikan dengan ketersediaan stok, tapi 1 juta liter kita akan siapkan di tahap satu," ujarnya.

Menurut Kang Emil, cara tersebut sebagai bentuk bahwa negara hadir selain untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal.

"Ini adalah cara negara hadir untuk memotong mata rantai yang membuat harga minyak goreng mahal," katanya.

Sementara dalam operasi minyak goreng di kampus IPB, PT Agro Jabar selaku distributor menyediakan 2.004 liter dengan harga Rp14 ribu per liternya.

Kang Emil memastikan, di samping menyediakan aplikasi pemesanan minyak goreng, pihaknya juga terus menggelar operasi pasar di berbagai daerah.

"Kita juga terus menggelar operasi pasar, kali ini karena kebetulan saya ada kegiatan di Bogor tapi di tempat lain juga sedang berlangsung," katanya.

Pada 16 Maret 2022 telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, di mana harganya ditetapkan Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sebelumnya HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter.

Hari yang sama keluar Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, di mana untuk kedua jenis minyak goreng itu harganya diserahkan pada mekanisme pasar yang berarti mencabut HET sebelumnya yakni premium Rp14.000 dan kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Melalui Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut (pada rilis sebelumnya tertulis Permendag No 12 tahun 2022). Namun kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Iendra Sofyan, operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

“Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra di Kota Bandung.

Baca Juga:Kemendag: Waspada Minyak Goreng Curah Langka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini