Ridwan Kamil Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah dan Bukber dengan Prokes Ketat

"shalat tarawih boleh berdampingan lagi seperti biasanya asal tetap memakai masker," kata Ridwan Kamil.

Erick Tanjung
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:15 WIB
Ridwan Kamil Bolehkan Shalat Tarawih Berjamaah dan Bukber dengan Prokes Ketat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil [Suarabogor.id/Fauzi Noviandi]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memperbolehkan warga muslim untuk melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan shaf shalat tidak berjarak selama bulan ramadhan dengan syarat harus tetap dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker.

"Yang pertama pada dasarnya segala kegiatan sudah boleh dilakukan asalkan tetap memakai masker. Bahkan, shalat tarawih boleh berdampingan lagi seperti biasanya asal tetap memakai masker," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Selasa (29/3/2022).

Izin juga diberikan atau diperbolehkan bagi warga yang akan melaksanakan acara buka puasa bersama saat Bulan Suci Ramadhan, kata Ridwan Kamil.

"Termasuk buka puasa bersama, juga silakan hanya saja untuk pejabat sedang ada koordinasi, boleh menghadiri atau tidak, tapi masyarakat boleh," ujar dia.

Baca Juga:Edaran Muhammadiyah: Boleh Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid, Kecuali Orang Sakit

Sehingga, kata Ridwan Kamil, untuk saat ini semua kegiatan rata-rata tidak ada larangan lagi, asal tetap memakai masker.

"Jadi semua (protokol kesehatan 3 M atau T M) itu kita reduksi sekarang ke 1 M, yaitu yang paling utama tetap memakai masker," kata dia.

Sementara itu terkait vaksinasi penguat, Ridwan Kamil menuturkan saat ini sedang dimaksimalkan menjelang mudik di akhir Bulan Suci Ramadhan, termasuk di pos-pos mudik nanti ada layanan vaksin penguat untuk mengiringi mereka yang mudik.

"Jadi, terjemahan kebijakan Pak Jokowi boleh semua mudik asal vaksinasi ketiga," tuturnya.

Ketika ditanyakan terkait adanya daerah di Jabar yang kekurangan vaksin penguat seperti Kota Bekasi, Ridwan Kamil mengatakan, setiap hari ada data terbaru.

Baca Juga:Muhammadiyah Perbolehkan Shalat Tarawih Berjamaah, Ceramah Maksimal 15 Menit

"Jadi, kepala dinas kesehatan harusnya bisa menangani itu. Karena biasanya yang mau kedaluwarsa kita geser ke yang kekurangan. Itu rutinitas setiap hari untuk yang berlebihan kita geser," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini