Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen

Tak hanya harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500, pemerintah juga menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Galih Prasetyo
Jum'at, 01 April 2022 | 09:20 WIB
Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online. [ANTARA]

Baca Juga:PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini