Cari Lawan Main Lain, Polisi Bakal Periksa Google Drive Berisi Video Dea OnlyFans

"Saat ini video yang tersebar ini baru yang sama pacarnya ini," kata Auliansyah terkait video syur Dea OnlyFans.

Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 02 April 2022 | 13:45 WIB
Cari Lawan Main Lain, Polisi Bakal Periksa Google Drive Berisi Video Dea OnlyFans
Gusti Ayu Dewati atau Dea Onlyfans. [Instagram/@deaonlyfans]

SuaraJabar.id - Polisi bakal menganalisa Google Drive berisi video asusila yang dibuat content creator Onlyfans, Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya baru saja menyita Google Drive berisi video syur Dea OnlyFans.

"Jadi kami baru saja menyita Google Drive Dea, nanti kita analisis. Kami analisis dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," kata Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).

Video itu berisi Dea bersama kekasihnya, Dicky Reno. Sejauh ini, polisi belum menemukan konten Dea bersama pria lain, selain Dicky Reno.

Baca Juga:Lelaki dalam Video Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

"Saat ini video yang tersebar ini baru yang sama pacarnya ini," kata Auliansyah.

Pemeran lelaki dalam video Dea Onlyfans tak bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Foto: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti yang disita Dalam pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Pemeran lelaki dalam video Dea Onlyfans tak bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Foto: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti yang disita Dalam pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022).

Polisi kemudian menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Dea menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Pasangan Dea OnlyFans dalam Kasus Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi, Begini Penjelasan Polisi

Dea enggan berbicara banyak soal kasusnya, dia hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak