SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak KPK beberapa waktu lalu sebelum Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka menegaskan bahwa pihaknya tengah fokus untuk bisa merampas harta kekayaan milik koruptor.
"Menjadi penting aset aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas, ya, baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Mengutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk.go.id, Rahmat Effendi total memiliki harta sebesar Rp6.383.717.647.
Dari harta dan aset miliknya yang dilaporkan, Bang Pepen begitu sapaan akrabnya punya cukup banyak tanah dan bangunan. Total ada 39 aset tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp6.346.002.000.
Tanah milik Rahmat Effendi tersebar di sejumlah lokasi, mulai dari Subang, Bekasi, hingga Bogor. Di Subang tercatat Pepen milik 5 bidang tanah, salah satunya dengan luas 582 m2 dengan nilai Rp 5.820.000
Lalu ada tanah seluas 990 m2 di Kabupaten/Kota Bogor. Disebutkan bahwa tanah itu hasil sendiri dengan nominal sebesar Rp 500.000.000.
Sedangkan sisanya tersebar d wilayah Kabupaten dan Bekasi. Total nilai tanah dan bangunan milik Pepen sebesar Rp6.346.002.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil dengan total Rp810.000.000, dengan rincian mobil Toyota Sedan Crown 2003 seharga Rp165.000.000, lalu mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp240 juta.
Untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen yakni sebesar Rp170.000.0000. Kemudian ada kas dan setara kas lainnya senilai Rp610.915.238.
Ia tercatat juga memiliki utang sebesar Rp1.553.199.591. Secara total, Pepen memiliki harta senilai Rp6.383.717.647.