Palak Camat-ASN Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi Buat Tempat Berkemah Mewah

Dugaan tersebut didapat KPK, usai melakukan pemeriksaan kepada camat dan ASN di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Andi Ahmad S
Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB
Palak Camat-ASN Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi Buat Tempat Berkemah Mewah
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga:KPK Kuliti Kasus TPPU, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak