Begini Perjuangan Emak-emak di Cimahi Dapatkan Minyak Curah Murah

Mereka juga harus bersediamenandatangani pakta integritas untuk tidak menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 16:31 WIB
Begini Perjuangan Emak-emak di Cimahi Dapatkan Minyak Curah Murah
Antrean pedagang yang ingin membeli minyak goreng curah murah di Cimahi, Rabu (6/3/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Operasi pasar murah minyak goreng curah yang di Pasar Atas Baru dan Pasar Antri di Kota Cimahi pada Rabu (6/4/2022) diburu para pedagang.

Para pedagang yang didominasi emak-emak itu antre agar kebagian jatah minyak goreng curah seharga Rp 13.000 per kilogram. Setiap pedagang dibatasi hanya boleh membeli 60 kilorgam. Sebab kuota yang didapat dari Pemprov Jabar hanya 12 ribu kilogram.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, para pedagang sudah menunggu untuk mendapat giliran mendapatka minyak goreng curah. Mereka membawa jerigen masing-masing.

"Alhamdulillah akhirnya dapat minyak goreng curah murah, katanya ada subsidi. Untuk dijual lagi," tutur Kokoy, salah seorang pedagang.

Baca Juga:Terlilit Utang, Emak-emak di Sidoarjo Curi Motor Temannya, Bermodal Nekat Dorong Hasil Curian Sejauh 5 Kilometer

Ia mengaku sulit untuk mendapatkan pasokan minyak goreng curah. Kondisi tersebut dialaminya sejak harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga pasar, sedangkan harga minyak goreng curah tetap harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sekarang lagi susah, jadinya beberapa lama enggak jualan karena enggak punya stok," ucap Kokoy.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Nga Riyana mengatakan, pihaknya hanya menyediakan sekitar 12 ribu kilogram minyak goreng dalam operasi pasar murah ini.
Untuk mendapat jatah minyak goreng curah, para pedagang harus menyetorkan fotokopi KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bersedia menandatangani pakta integritas untuk tidak menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Pedagang hanya boleh ambil keuntungan Rp 1.000 per kilogra. Kalau ada yang melebihi harga jual, bisa kena sanksi. Nanti kalau ada operasi pasar lagi tidak akan diberi kuota," tegas Ngatiyana.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Dadan Darmawan menambahkan, operasi pasar migor baru terlaksana kali ini mengikuti jadwal dari Kementrian Perdagangan dan Pemprov. Jabar.

Baca Juga:Tegas, Jokowi Sentil Menteri soal Harga Minyak Goreng dan Pertamax Naik: Tidak Ada Penjelasan Kenapa Ini Terjadi

"Pedagang menjual ke pembeli seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter. Jadi sudah disiapkan margin laba dan tidak boleh jual lebih mahal. Harapan kami, masyarakat bisa akses sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini