Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

"Kalau benar-benar tidak mampu, tidak akan memaksa, tapi jangan pura-pura tidak mampu membayar THR padahal sebenarnya mampu," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 April 2022 | 17:47 WIB
Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR
ILUSTRASI - Ratusan buruh pekerja PT Masterindo Jaya Abadi berdemonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menilai kondisi perindustrian di daerah mereka sudah membaik akhir-akhir ini. Oleh karena itu mereka meminta perusahaan tidak mencicil THR atau menangguhkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.

Buruh menilai kondisi perusahaan di Kabupaten Bandung sdah lebih baik ketimbang dua tahun ke belakang.

Ketua KSPN Kabupaten Bandung Tajudin mengatakan, dengan kondisi tersebut, seharusnya perusahaan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR atau mencicil THR seperti dua tahun belakangan.

"Dalam 6 bulan terakhir, kondisi industri di Kabupaten Bandung sudah membaik. Tidak ada lagi pegawai dirumahkan atau terkena PHK," ujar Tajudin, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba November 2022 saat Presidensi G20

Tajudin mengatakan, pihaknya tidak menutup mata adanya perusahaan yang berupaya lari dari tanggung jawab, salah satunya dengan menyebut kondisi perusahaan tidak stabil untuk menghindari pembayaran THR secara penuh.

"Kalau benar-benar tidak mampu, tidak akan memaksa, tapi jangan pura-pura tidak mampu membayar THR padahal sebenarnya mampu. Ini memang menjadi masalah setiap tahun, selalu saja ada yang nakal," katanya.

KSPN Kabupaten Bandung akan membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Apabila ternyata perusahaan yang tidak membayar padahal kondisinya mampu, pihaknya akan menggugat ke meja hijau.

"Kemarin kami kecewa karena UMK tidak naik, makanya THR harus dibayar penuh. Apalagi kondisi industri sekarang sudah mulai stabil," ujarnya.

Selain harus dibayar penuh dan THR tidak dicicil juga harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Tak Ingin Stadion GBLA Terlantar, Ridwan Kamil Tagih Janji Pemkot Bandung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini