Menurut Iendra warga yang memesan minyak goreng curah via Pemirsa Budiman hanya dibatasi 3 kilogram per bulan per satu kepala keluarga.
Untuk mendapatkan minyak goreng ini warga cukup membayar Rp 15.500 per kilo.
Iendra memastikan harga ini ditetapkan dengan mengikuti aturan yang sangat ketat dari Kementerian Perdagangan, dimana harga jual tidak bisa terlalu dalam dan rendah dari HET.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa harga yang dibayar warga tetap sama dengan ketentuan pemerintah," kata dia.
Baca Juga:Ketua DPRD Bogor Sebut BLT Minyak Goreng Tidak Tepat, Ini Alasannya
Iendra menuturkan dalam proses transaksi ini warga menyetorkan uang pembelian minyak goreng kepada RW melalui RT.
"Ketika minyak goreng pesanan warga dikirim oleh kurir ke rumah RW langsung dibayar oleh RW. Kemudian RW dibantu RT melakukan update penerimaan laporan testimoni warga," tuturnya.
Direktur Utama BUMD PT Agro Jabar Kurnia Fajar mengatakan Gubernur menargetkan bisa mengguyur 1 juta liter minyak goreng curah bersubsidi lewat Pemirsa Budiman.
Namun pemenuhan minyak goreng tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembelian PT Agro Jabar dan kesanggupan pemenuhan minyak goreng oleh pihak produsen dalam hal ini PT Bina Karya Prima dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
"Sebagai gambaran dan langkah awal, dalam satu hari Agro Jabar bisa membeli dan mendatangkan dua hingga empat tangki berkapasitas 6 ton atau 8000 liter. Artinya dalam satu hari, program ini bisa melayani kebutuhan warga 16.000 hingga 24.000 liter," katanya.