SuaraJabar.id - Seorang suami berinisial YA (36) yang berdomisili di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anak kandung sendiri, SA yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sudah berulang kali.
Mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Minggu (10/4/2022), pelaku telah melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak lima klai
Menurut Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, aksi bejat pelaku ini berawal saat korban tengah beristirahat di dalam kamar usai berobat karena kurang sehat. Sementara istri pelaku sendiri tengah bekerja sebagai buruh pabrik.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban," ungkap Parlan.
Baca Juga:Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Korban sempat melakukan perlawanan dengan bangun dari tempat tidur dan berusaha untuk keluar kamar. Namun pelaku kemudian menyuruh korban untuk kembali tidur.
Korban yang masih belasan tahun itu pun ketakutan dan tidak berdaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan Ayah kandungnya tersebut.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terpengaruh bisikan setan.
"Dirinya (pelaku) melakukan itu (aksi cabul) karena mendapatkan 'bisikan setan' setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus," ucap Parlan.
Atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Baca Juga:Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni