Viral Jamaah Masjid Nyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Berjamaah, Wakil Gubernur Jabar Buka Suara

Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 16 April 2022 | 18:22 WIB
Viral Jamaah Masjid Nyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum Salat Tarawih Berjamaah, Wakil Gubernur Jabar Buka Suara
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum. [Suara.com/Cesar Yudistira]

“Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah,” sambung Dia.

Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut Pak Uu tidak elok.

“Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu. Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih,” tutur Panglima Santri.

Bed eda dengan kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.

Baca Juga:Berkah Ramadhan, Pesanan Rekal Al-Quran Meningkat Dua Kali Lipat

“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.

Adapun Pak Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke- Islaman.

Pun begitu lagu Kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.

Kedepan,  Uu berharap ada tindakan dari tokoh agama setempat, guna mengingatkan jemaah agar tidak melakukan kegiatan diluar norma dan adab di masjid.

“Harapan kami ada tindakan dari tokoh agama dan ulama setempat memberikan pengertian dan pemahaman tentang agama, takut terulang,” katanya.

Baca Juga:Aksi Heroik Pria Gagalkan OTK yang Diduga Akan Merampok Usai Pecahkan Kaca Mobil, Sikap Pencuri Jadi Sorotan

“Nah makanya saya berharap pemahaman tentang agama ini tidak sepotong- sepotong, tidak setengah- setengah, kami khawatir niatnya baik untuk meningkatkan nasionalisme dan kebersamaan tapi areanya tidak sesuai dengan norma agama. Justru ‘Ihanah’ semacam pelecehan terhadap ibadah rutinitas di bulan suci ramadhan ini,” kata Pak Uu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak