Tak Bisa Sembarangan, Begini Ketentuan Tes Swab bagi Umat Muslim yang menjalankan Ibadah Puasa

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan As-Sauth dalam istilah ulama fiqih.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 April 2022 | 06:11 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Begini Ketentuan Tes Swab bagi Umat Muslim yang menjalankan Ibadah Puasa
ILUSTRASI - Siswa SMPN 2 Cimahi mengikuti tes swab PCR usai ada teman satu kelas mereka terkonfirmasi positif COVID-19., Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Tes COVID-19, baik antigen maupun PCR masih menjadi syarat perjalanan domestik bagi warga yang belum disuntik vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Syarat ini juga berlaku bagi pemudik yang bakal pulang kampung jelang Lebaran nanti. Mereka bakal diminta untuk melengkapi dengan vaksinasi dosis penguat atau menunjukan surat bebas COVID-19.

Lalu bolehkah tes swab dilakukan selama waktu berpuasa?

Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa.

Baca Juga:Astronom Saudi Prediksi Umat Muslim Akan Menjalani Bulan Puasa Dua Kali Dalam Setahun

Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652). Syarat sah puasa adalah menahan diri dari dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan. Hal ini berdasarkan kutipan salah satu Mazhab Syafi’i:

“Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).

Dari berbagai keterangan tersebut, kami menganjurkan masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa sunnah atau qadha puasa misalnya untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang kami amati.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Baca Juga:Tips Tidur Setelah Sahur, Biar Asam Lambung Tidak Naik, Puasa Aman Sampai Magrib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini