SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi mengimbau pemudik Lebaran 2022 untuk tak membawa sanak-saudara untuk merantau ke kota Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, mengajak saudara untuk merantau ke Cimahi bakal memperparah kepadatan penduduk.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Cimahi dengan jumlah penduduk mencapai 560.746 jiwa merupakan kota terpadat di Indonesia.
Menurut Ngatiyana, penambahan penduduk bisa jadi nilai positif kalau SDM punya skill. Namun justru sebaliknya tatkala perantau tak punya keahlian.
Baca Juga:Korlantas Gunakan Kamera Tilang Elektronik untuk Awasi Ganjil- Genap di Tol saat Mudik
"Tradisi tiap tahun pasti ada. Tapi untuk tahun ini Saya mengimbau tidak membawa keluarga yang ke Kota Cimahi saat pulang balik," kata Ngatiyana, Senin (18/4/2022).
Ngatiyana menjelaskan pendatang luar daerah yang tak memiliki keahlian tentu bakal menambah angka pengangguran. Saat ini saja, pengangguran di Cimahi mencapai 38.193 orang atau 13,07 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 292.252 orang.
"Cimahi kepadatan penduduk sudah mencukupi sehingga tidak perlu membawa sodaranya ke sini untuk bertempat tinggal," kata Ngatiyana.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pihaknya memang tak bisa melarang warga dari luar daerah untuk datang ke Kota Cimahi.
Termasuk usai lebaran nanti. Hanya saja jika terjadi arus urbanisasi benar-benar terjadi usai lebaran nanti maka jelas akan menambah kepadatan di Cimahi.
Baca Juga:Pemprov Sumut Bakal Buat Kebijakan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Lebaran
"Kan gak bisa dicegah karena suatu kota akan menarik magnet pendatang, apalagi lebaran," ujar Ipah.
Dikatakan Ipah, pihaknya bekerjasama dengan kelurahan Satpol PP akan melakukan pendataan administrasi kependudukan usai lebaran nanti. Sebab, warga pendatang yang masuk kategori penduduk sementara harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Namun, kartu administrasi kependudukan sementara itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, penduduk musiman harus memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi.
"Kita hanya mencatat apakah merekan berapa lama di sini, karena ada atruannya. Kalau udah setahun apakah mereka akan menetap di sini. Pokoknya yang datang harus ada administrasi kependudukan walaupun sementara," tegas Ipah.