Pelaku Begal Payudara di Bogor Diringkus Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun, Korbannya Wanita Berhijab

Video aksi pelaku begal saat mengendarai motornya pun viral di media sosial, dan kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota.

Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 15:36 WIB
Pelaku Begal Payudara di Bogor Diringkus Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun, Korbannya Wanita Berhijab
Ilustrasi begal payudara di Bogor (Foto: Suarajatimpost.com)

SuaraJabar.id - Kasus begal payudara kembali terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kali ini korbannya merupakan seorang wanita berhijab di Kota Bogor.

Video aksi pelaku begal saat mengendarai motornya pun viral di media sosial, dan kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Bogor Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kasus begal payudara terungkap setelah Polresta Bogor Kota mendapat laporan dari saksi K yang melaporkan bahwa rekannya atau korban berinisial IN telah mendapat perlakuan tidak mengenakan oleh pelaku yang diketahui berinisial RR.

“Setelah mendapat aduan atau laporan saksi, tim kami langsung bergerak mencari pelaku,” kata Dhoni.

Baca Juga:Banjir Simpati! Viral Video Pria Bengong Sendirian, Tak Ada Satu pun Temannya Datang Bukber

Dhoni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat saksi bersama korban hendak menjemput anaknya sekolah di Jalan Mbah Dalem, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu kemarin, 20 April 2022. Dan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 08.30 WIB.

“Korban dan saksi K ketika mau jemput Anak di sekolah dengan berjalan kaki. Namun sesampainya di TKP tiba tiba ada sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol B-6272-EV yang dikendarai pelaku memepet korban dan pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban. Kini pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya.

Usai mendapat laporan, lanjut Dhoni, tim mencari petunjuk berupa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengembangan, tim langsung bergerak mencari pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.

“Saat ini masih proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku RR di jerat dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP. Tentang Perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum. “Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:Viral Detik-detik Petir Menyambar Usai Bocah Ini Ucapkan Sumpah Buat Gebetan, Warganet: Doa Anak Terdzolimi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak