Antisipasi Adanya Perusahaan Nakal, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan untuk Buruh yang Tak Terima THR

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," kata Wakil Gubernur Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 April 2022 | 06:28 WIB
Antisipasi Adanya Perusahaan Nakal, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan untuk Buruh yang Tak Terima THR
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi mendukung Palestina, di Gedung Sate Bandung, Selasa (18/5/2021). [ANTARA/HO/Dok Humas Pemprov Jabar]

Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak