SuaraJabar.id - PLT Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah menginstruksikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mulai masuk kerja pada Senin (9/5/2022) mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat mengatakan, hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Menurutnya, ada sanksi tegas yang menanti ASN yang bolos pada Senin nanti.
"Sesuai instruksi pa Plt Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) surat edaran sudah disebarkan bahwa ASN pada hari Senin sudah mulai masuk kerja," kata Asep, Jumat (6/5/2022).
Dengan kondisi dua tahun terakhir ini, kata dia, kemungkinan besar sejumlah ASN di wilayahnya melakukan perjalanan mudik untuk menemui sanak saudara pada lebaran 1443 H ini.
"Sepertinya banyak yang mudik baik di dalam pulau maupun luar pulau Jawa bahkan ada juga yang mudik pasca hari H lebaran," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan aturan yang sudah jelas yakni pada Senin (9/5) mendatang masuk kerja seharusnya ASN sudah dapat menyesuaikan waktu mudik dan kepulangannya.
"Apalagi kondisi mudik saat ini yang kurang lebih dua tahun terakhir dilarang kemungkinan kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan cukup tinggi," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep pun mengimbau para ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinkes KBB terkait teknis pengecekan kesehatan kepada ASN baik secara massal maupun random untuk memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik," pungkasnya.