Berbekal barang bukti tersebut, Satreskrim Polsek Karangnunggal mengamankan pelaku di rumahnya, yang tidak jauh dari kosan. Petugas kepolisian menjemput pelaku dari hadapan ibunya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Satreskrim Polsek Karangnunggal mendapat pengakuan pelaku bahwa aksi pornografi tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022. Ia menjadikan rekaman hanya sebagai konsumsi pribadi yang terdorong oleh nafsu, bukan untuk menyebarluaskannya.
“Saya hanya ingin melihat tubuh para penghuni kosan, Pak. Untuk diri pribadi, tidak saya sebar luaskan,” ujar pelaku berinisial KA di hadapan petugas.
Satreskrim Polsek Karangnunggal juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu unit lensa kamera tanpa kabel, satu unit handphone, satu unit baterai, satu kotak warna hitam, satu unit kartu memori 8 GB, satu unit antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam.
Baca Juga:Zidan dan Temannya Jadi Korban Geng Motor di Tasikmalaya, Salah Satu Korban Masuk IGD Rumah Sakit
“Di dalam handphone pelaku yang kami amankan ada 11 file video rekaman para korban sedang mandi, buang air dan tidur. Itu cukup bukti perbuatan pelaku yang bisa dikenai pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas Agus.
Selenjutnya, sebelum menjalani proses hukum, Satreskrim Polsek Karangnunggal menitipkan pelaku di rumah tahanan Polres Tasikmalaya.