SuaraJabar.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai meningkat setelah pandemi semakin melandai dan kasus COVID-19 menurun.
Peningkatan PAD Kota bandung itu berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan pandemi sempat membuat anjlok PAD Kota Bandung, khususnyadari sektor pajak hotel sebagai dampak sejumlah pembatasan.
"Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," kata Iskandar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga:Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Janda Muda di Bandung, Ini Penyebabnya
PAD dari sektor perhotelan, menurutnya, pada tahun 2022 ini sudah mendekati angka normal seperti sebelum adanya pandemi.
Pada Januari 2019 pendapatan pajak dari hotel mencapai Rp 35,9 miliar. Lalu pada Januari 2020 hanya menurun sedikit menjadi Rp 35,2 miliar, meski belum ada pembatasan karena pandemi. Pada Januari 2021 pendapatan turun menjadi Rp 12,6 miliar karena masih dalam suasana PPKM yang ketat.
Begitu masuk tahun 2022 ketika pandemi sudah mulai melandai, menurutnya, pendapatan pajak hotel bisa menyentuh angka Rp34,8 miliar meski masih ada sejumlah pembatasan.
"Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp 1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp 18,2 miliar, dikarenakan pada saat itu kasus COVID-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian Omicron, realisasi dari pajak hotel bisa mencapai Rp 12,4 miliar," kata dia.
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 543,9 miliar pada 2021. Kedua terbesar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 509 miliar dan ketiga pajak restoran mencapai Rp 208,6 miliar.
Baca Juga:Kesedihan Calon Jamaah asal Bengkalis Tiga Kali Batal Haji: Sudah Tak Ada Lagi Air Mata
"Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp 163,9 miliar di tahun 2021," katanya.
- 1
- 2