Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan pengakuan melalui akun Instagram @ustadzabdulsomad_official pada Senin, 16 Mei 2022. UAS mengunggah sebuah video yang menggambarkan dirinya ditahan dalam ruangan kecil berukuran 1×2 meter.
Respons Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga turut memberi respons terhadap kejadian tersebut. Mereka akan menyelidiki lebih lanjut terkait pendeportasian UAS.
“Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.
Baca Juga:Ditonton 100Ribu Kali, Aksi Selamatkan Kucing Tercebur Sungai Tuai Pujian!
Klarifikasi pihak KBRI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk karena tidak memenuhi syarat.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” tegas Ratna.
Terkait informasi tersebut, KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” jelasnya.
Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan untuk menolak izin masuk orang asing.