SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial Y (20) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk harus berurusan dengan Polres Tasikmalaya lantaran nekat menyebar video persetubuhannya dengan kekasihnya ke jejaring media sosial.
Pelaku yag merupakan warga Kecamatan Cibalong, Kebupaten Tasikmalaya mengaku nekat menyebar video syur bersama kekasihnya itu lantaran tak terima kekasihnya meminta putus.
“Antara korban dengan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara, suka sama suka,” terang Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, Rabu (18/5/2022).
Kepada petugas Reskrim Polres Tasikmalaya, Y mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan pacarnya sebanyak lima kali. Tempatnya kadang di rumah Y, kadang di rumah pacarnya.
Baca Juga:Seratus Lebih Ternak di Kabupaten Tasikmalaya Jalani Isolasi dan Karantina Usai Positif PMK
“Pada saat melakukan persetubuhan di rumah pelaku, kondisinya sedang tidak ada siapa-siapa. Sementara ketika melakukannya di rumah si perempuan, orangtua si perempuan ada di rumah. Jadi, Si Y ini suka menginap di rumah pacarnya,” lanjut Josner.
Adapun alasan Y suka menginap di rumah si perempuan, selain karena hubungan mereka sudah tunangan juga karena rumah mereka hanya berbeda RT. Rencananya mereka menikah pada Dzulhijjah tahun ini.
Josner juga menerangkan bahwa pada saat melakukan persetubuhan, Y merekamnya tanpa sepengetahuan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP klas 3.
Sementara Y mengunggah rekaman tersebut karena beberapa alasan. Pertama, cemburu karena si pacar kerap mengunggah status pada media sosialnya sedang dengan pria lain. Kedua, karena si perempuan meminta putus.
“Saya kesel sama kelakuannya. Orang tua saya juga sudah pusing melihat saya bertengkar terus sama dia, hingga menyuruh saya memutuskan hubungan,” ujar Y mengaku kepada petugas Reskrim Polres Tasikmalaya.
Baca Juga:Janda Cantik di Tasikmalaya Tewas Bersimbah Darah, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya