Tak Terima Dicerai, WNA Pakistan Nekat Habisi Nyawa Perempuan Tasikmalaya

Motifnya dendam soal harta gono-gini, ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:10 WIB
Tak Terima Dicerai, WNA Pakistan Nekat Habisi Nyawa Perempuan Tasikmalaya
Polisi ungkap tersangka dugaan pembunuhan Pagerageung Kabupaten di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/5/2022). [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juju Juariah, Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari keterangan polisi, tersangka merupakan mantan suami dari korban. Saat ini tersangka tinggal di wilayah Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

“Tersangka adalah mantan suaminya, Zahoor Ul Hassan (42). Warga negara Pakistan yang tinggal di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.”

“Motifnya dendam soal harta gono-gini,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kerugian Pencurian Uang Nasabah Bank Bermodus Skimming yang Dilakukan WNA Latvia Mencapai Rp1,2 Miliar

Hasil penyelidikan yang berlangsung selama hampir sepekan serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka dendam karena dicerai oleh korban.

Ia mengatakan korban dengan tersangka baru bercerai selama 3 bulan. Sebelum kejadian, tersangka datang ke ruko dimana Juju tinggal.

Lalu mengajak untuk rujuk sekaligus menanyakan harta gono-gini Namun tidak ada pembicaraan lebih lanjut dan tak menerima jawaban korban.

“Kemudian tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Polisi telah mengamankan 22 item barang bukti termasuk cincin tersangka di tempat kejadian perkara, mesin cuci, dan lain sebagainya.

Baca Juga:Miss Estonia yang Viral Karena Sebut Polisi Bali Korupsi Sudah Pergi dari Indonesia

“Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang kita periksa. Tersangka kita amankan setelah barang bukti cukup kuat,” jelasnya.

Meskipun warga negara asing, tersangka akan menjalani hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya segera menginformasikan kepada Kedutaan negara asal.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini