SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi.
Menurutnya, Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari Pemerintah Pusat," katanya mengutip dari Antara.
Dani Ramdan dipilih untuk menggantikan pejabat terdahulu Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatan pada Minggu (22/5) kemarin.
Prosesi pelantikan penjabat bupati dilaksanakan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin.
Dia mengatakan setelah dilantik hari ini, penjabat baru agar dapat melaksanakan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi utama yakni menyelenggarakan pemerintahan, melanjutkan pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan.
"Jangan pincang, jangan hanya satu aspek saja, pembangunan saja misalnya, ketiganya harus dijalankan beriringan," ucapnya.
Uu mengakui bahwa dinamika kepemimpinan di Kabupaten Bekasi memiliki sejarah tersendiri hingga dalam satu masa periode jabatan ditempati sejumlah pemimpin daerah.
"Namun segala sesuatu pasti ada hikmahnya, termasuk di Kabupaten Bekasi ini. Maka kuatkanlah perahu anda, karena laut sangat dalam dan ombak sangat kencang," katanya.
Baca Juga:Buat Warga Bekasi, Ini Link Streaming Pelantikan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi
Dalam kesempatan itu Uu juga mengucapkan terima kasih kepada Akhmad Marjuki atas dedikasi selama melaksanakan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi.
"Mudah-mudahan kegiatan yang telah dilaksanakan memiliki nilai ibadah dan mendapat pahala dari Allah SWT. Terima kasih atas jasa Pak Akhmad Marjuki. Selamat Pak Dani Ramdan yang hari ini dilantik dan ditetapkan sebagai penjabat. Lanjutkan kebijakan pemimpin sebelumnya," kata dia. [Antara]