Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara

Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut, ucapnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:16 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara
Sejumlah warga menyambut kedatangan korban kecelakaan lalu lintas di Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraJabar.id - IY, Sopir bus kecelakaan maut di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Ciamis menetapkan IY menjadi tersangka melakukan gelar perkara mengenai kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Sabtu (21/5/2022). Selain merusak kendaraan dan rumah, kecelakaan itu juga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ucap Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Heboh, Pasangan Sesama Jenis Mesum di Ciamis, Ratusan Santri Gelar Aksi di Kantor Polisi, Ini Tuntutannya

Tony saat saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, hasil keterangan IF baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya.

Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja.

Baca Juga:Hilang Kendali, Kecelakaan Maut di KM 6 Bontang, Remaja 17 Tahun Tewas dengan Luka Parah

“Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut,” ucapnya.

Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.

“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini