Pada PPKM Level 1 itu ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satu contohnya adalah penerapan kerja dari kantor 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 secara 100 persen dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.