Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya

"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:37 WIB
Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya
ILUSTRASI - Grup band SoulGroove menghibur penonton yang berada di dalam mobil saat konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang.

Dia pun mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, menurutnya panitia, kru dan pengisi acara wajib negatif antigen.

"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," demikian Asep Gufron.

Baca Juga:Budidayakan Ganja di Rumah, Pria Bandung Ini Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak