Pemerintah Diminta Bayar Pesangon Mantan Pilot Merpati, Anggota DPR: Menteri BUMN Harus Tuntaskan Persoalan Ini

PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp 312 M.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 31 Mei 2022 | 04:15 WIB
Pemerintah Diminta Bayar Pesangon Mantan Pilot Merpati, Anggota DPR: Menteri BUMN Harus Tuntaskan Persoalan Ini
DOKUMENTASI - Paguyuban eks Pilot Merpati Airlines mendatangi Kantor Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Maksud kedatangan mantan pilot Merpati itu untuk menyerahkan karangan bunga agar Kementerian BUMN dan menuntut pembayaran pesangon. [Suara.com/Achmad Fauzi]

"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR RI untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," kata Masikoer.

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penyebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu karena tidak lagi beroperasi sejak 2008, katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya.

Baca Juga:Eks Pilot Merpati Ngadu ke Senayan, DPR Desak Pemerintah Bayar Kewajiban

Terkait pesangon karyawan hingga aset Merpati sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak