SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan pihaknya telah mengirim Garry Iskak bersama empat rekannya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi.
Lima orang tersebut yakni Gary Iskak, GW, AR dan SP ditangkap di Jalan Pasir Putih No 06 RW 06 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari ke 5 (lima) nya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Ia mengatakan, dari hasil yang didapatkan mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang yang berinisial (O), yang sekarang kami tetapkan sebagai DPO.
Baca Juga:Ditangkap Polisi Karena Positif Narkoba, Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi
“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya, Senin (30/5/2022).
Dikatakan, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun.
“Tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 (lima) orang tersebut,” ujarnya.
Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan barang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang kami peroleh ke 5 (lima) orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Baca Juga:Gagalkan Peredaran Sabu 6,3 Kg Senilai Rp 9 Miliar, Polres Tangsel Bekuk Pengedar-Kurir
Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi.
- 1
- 2