Bupati Cianjur Terima Data Siapa Saja ASN Yang Suka dengan Sesama Jenis, Dinas Mana Saja?

Menurutnya, ASN penyuka sesama jenis itu berada di lingkungan Pemkab Cianjur.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:20 WIB
Bupati Cianjur Terima Data Siapa Saja ASN Yang Suka dengan Sesama Jenis, Dinas Mana Saja?
Bupati Cianjur Herman Suherman (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku sudah mendapatkan data siapa saja ASN yang mempunyai penyimpangan seks atau suka dengan sesama jenis.

Menurutnya, ASN penyuka sesama jenis itu berada di lingkungan Pemkab Cianjur.

“Saya sudah dapat informasi, ternyata di lingkungan dinas juga ada ASN yang LSL (lelaki seks lelaki) atau mengidap penyimpangan seksual lainnya. Saya sudah terima datanya siapa saja dan ada di dinas mana saja,” katanya kepada wartawan.

Herman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin ringan bagi ASN yang memiliki penyimpangan seksual.

Baca Juga:Punya Julukan Kota Santri, Bupati Cianjur Temukan Pasangan Gay Hingga ASN LSL

Namun, di sisi lain Pemkab akan melakukan pembinaan dan pengobatan kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, Pemkab Cianjur melarang praktek LGBT di wilayahnya. Sebab perilaku seks tersebut jelas dilarang secara agama. Bahkan perilaku tersebut juga dapat membahayakan bagi kesehatan pelaku.

“Secara agama juga sudah jelas dilarang apalagi dari segi kesehatannya juga rentan penyakit,” tuturnya.

Herman menuturkan, pihaknya juga akan mengakomodir lagi ASN tersebut jika sudah tak lagi berperilaku seks menyimpang.

“Kalau sudah sembuh dan ASN itu berprestasi kita akan tempatkan lagi sebagai pejabat yang sesuai dengan kemampuannya. Yang penting sembuh dulu dari penyimpangan seksualnya. Kita tidak mau perbuatan menyimpang itu masih ada dan semakin banyak di Cianjur yang agamis ini,” ucap Herman.

Baca Juga:Terpopuler: Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Bima Arya: Keluarga Ridwan Kamil Siap dengan Kemungkinan Terburuk

Selain itu, Dia menegaskan Pemkab hanya memberikan sanksi atas perilaku seksnya yang menyimpang. Sedangkan dari aspek kemanusiaan tak ada yang sanksi yang mengikat.

“Untuk haknya sebagai manusia tetap kita penuhi,” ucap Herman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini