Lebih lanjut, afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas dan 5% kondisi tertentu.
Berikut persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari pantian PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Lantas bagaimana cara mendaftar PPDB? Pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan offline dengan cara seperti di bawah ini:
ONLINE:
- Masuk ke alamat https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Atau bisa juga melalui https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login
- Setelah itu Login menggunakan Username dan juga Password yang telah diberikan oleh sekolah asal.
OFFLINE:
- Kunjungi sekolah tujuan. Pastikan alamat sesuai dan tetap jaga protokol kesehatan.
Baca Juga:KPK Buka Penyidikan Kasus Dana LPDB-KUMKM Diduga Fiktif di Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?
Berikut jadwal lengkap Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1: