SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Jawa Barat hari ini, Senin (6/6/2022) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 tahap 1.
PPDB Jawa Barat 2022 ini dibuka untuk tiga kategori yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai 6 hingga 10 Juni 2022.
Pada PPDB Jawa Barat 2022 tahap 1, terdapat dua jalur yaitu umum dan khusus.
Pendaftaran PPDB Tahan 1 SMA ditujukan untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Perlombaan.
Sedangkan SMK ditujukan untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prioritas Terdekat, Pretasi Kejuaraan dan Persiapan Kelas Industri.
Sementara itu, pendaftaran SLB tidak berbasis zonasi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
Melansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, berikut dokumen persyaratan PPDB 2022.
UMUM:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
Baca Juga:KPK Buka Penyidikan Kasus Dana LPDB-KUMKM Diduga Fiktif di Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
KHUSUS:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Dedi Supandi menjelaskan ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan.
Adapun PPDB 2022 saat ini tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelasnya.
Lebih lanjut, afirmasi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas dan 5% kondisi tertentu.
Berikut persyaratan Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari pantian PPDB satuan pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Lantas bagaimana cara mendaftar PPDB? Pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan offline dengan cara seperti di bawah ini:
ONLINE:
- Masuk ke alamat https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
- Atau bisa juga melalui https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login
- Setelah itu Login menggunakan Username dan juga Password yang telah diberikan oleh sekolah asal.
OFFLINE:
- Kunjungi sekolah tujuan. Pastikan alamat sesuai dan tetap jaga protokol kesehatan.
Berikut jadwal lengkap Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 Tahap 1:
1. Pendaftaran dan verifikasi PPDB Tahap 1 pada 6 - 10 Juni 2022
2. Pemetaraan Afirmasi KETM, Uji Kompetensi / tes minat dan bakat (SMA/SMK) pada 13 - 15 Juni 2022.
3. Rapat koordinasi penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewam Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap 1 dan koordinasi satuan pendidikan dengan Cadisdik Wilayah pada 16 - 17 Juni 2022.
4. Pengumuman PPDB Tahap 1 pada 20 Juni 2022
5. Daftar ulang PPDB Tahap 1 pada 21 - 22 Juni 2022.