Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil

Buntut viralnya pembagian bir gratis saat Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung panggil komunitas lari yang diduga terlibat. Ancaman sanksi Perda Minuman Beralkohol menanti

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:03 WIB
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
Ilustrasi: Pelari melintasi Jalan Asia Afrika saat mengikuti Pocari Sweat Run. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wpa.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menyusul insiden pembagian minuman beralkohol (bir) yang viral saat ajang lari Pocari Sweat Run 2025 pada akhir pekan lalu.

Atas instruksi langsung Wali Kota, komunitas lari yang diduga menjadi inisiator pembagian bir tersebut kini dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini menjadi respons cepat Pemkot Bandung setelah video yang memperlihatkan peserta lari menerima bir gratis menuai sorotan tajam dan kecaman publik.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai semangat olahraga, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan penyelenggaraan kegiatan publik di Kota Kembang.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Jamin Utang BPJS Kesehatan Jabar Rp335 Miliar Beres di APBD Perubahan 2025

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyampaikan penyesalan mendalam dari pihak pemerintah kota.

“Pemkot Bandung menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini,” ujar Yayan di Bandung, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari proses penegakan aturan yang berlaku.

Pihak komunitas lari kini tengah menjalani proses klarifikasi untuk mendalami motif dan tanggung jawab mereka dalam insiden yang mencoreng nama baik acara berskala besar tersebut.

“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Yayan.

Baca Juga:5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE

Landasan hukum yang menjadi acuan Pemkot Bandung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Yayan menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa di ruang publik wajib tunduk pada perda tersebut tanpa terkecuali.

“Tujuan utama perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol,” kata Yayan, menggarisbawahi urgensi dari regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari. Sanksi tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku akan dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.

“Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak komunitas lari yang dimaksud, melalui akun media sosialnya, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dalam klarifikasinya, mereka mengakui adanya pembagian bir namun mengklaim hal itu tidak bersifat paksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini