SuaraJabar.id - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat pemeriksaan ke sejumlah tempat peternakan di daerah tersebut.
Hasilnya, mereka menemukan sebanyak 236 ekor hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Ratusan kasus PMK pada hewan ternak itu ditemukan di 18 kecamatan," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Karawang, Handoko saat dihubungi di Karawang, Kamis (9/6/2022).
Ia mengatakan, adanya kasus PMK pada hewan ternak di Karawang diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan di tempat penjualan hewan ternak dan tempat peternakan di wilayah Karawang.
Baca Juga:Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Imbau Hewan Kurban Tak Masuk Jakarta Mulai 24 Juni
“Kasus virus PMK pada hewan di Karawang yang terjadi 18 Kecamatan kalau jumlah kasusnya sekitar 236 ekor sapi, rata-rata sapi ini yang didatangkan dari luar yang baru datang, memang kondisi baru datang sehat, tapi jarak 2-3 hari sakit kemungkinan disinyalir ditubuhnya membawa virus,” katanya.
Dikatakan, penanganan yang dilakukan terkait dengan kasus PMK itu, pihaknya langsung memberikan multivitamin dan antibiotik.
Ia mengingatkan agar seluruh peternak ketika mendatangkan hewan ternak baru datang dari luar daerah, agar dipisahkan terlebih dahulu dari hewan yang sudah ada.
“Kalau kami hanya menyarankan ketika mendatangkan hewan ternak dari luar jangan dulu langsung dicampur dengan hewan yang sudah ada, minimal di isolasi terlebih dahulu selama dua minggu. Kemudian dilihat perkembangannya apakah hewan itu bergejala PMK atau tidak,” kata dia.
Gejala-gejala hewan yang terjangkit virus PMK di antaranya ialah hewan tersebut mengalami demam, salifasi ditandai air liur yang berlebihan. Kemudian ada luka-luka dibagian moncong mulut, gusi, di bibir, dan kalau hewan yang sudah parah itu luka-luka di kaki dan di bawah kaki. [Antara]
Baca Juga:Sebanyak 19.830 Ekor Sapi dan Kerbau di Aceh Terinfeksi Penyakit PMK