Terpengaruh Lem Aibon, Seorang Pemuda Bertato di Bandung Tega Lecehkan Siswi SD

"Awalnya korban enggan cerita, tapi orang tuanya curiga setelah korban mengeluhkan sakit," ujar Kapolsek Gununghalu.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 Juni 2022 | 15:18 WIB
Terpengaruh Lem Aibon, Seorang Pemuda Bertato di Bandung Tega Lecehkan Siswi SD
Pria berinisial FS (27) yang diduga sebagai pelaku pencabulan siswi SD di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Seorang pria yang badannya dipenuhi tato asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia 14 tahun.

Pria berinisial FS (27) melakukan pencabulan terhadap wanita yang diklaimnya sebagai kekasih lebih dari sekali.

Perlakuan bejat itu membuat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami trauma berat.

Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut dilakukan sejak awal Juni 2022. Namun baru terbongkar baru-baru ini setelah korban akhirnya berani mengungkap kejadian kelam yang dialaminya.

Baca Juga:Lelah Membeli Sepatu Baru, Pria Ini Putuskan Buat Tato di Kedua Kaki dan Hasilnya Bikin Kagum!

"Awalnya korban enggan cerita, tapi orang tuanya curiga setelah korban mengeluhkan sakit. Dari situ akhirnya cerita kepada orang tuanya soal kejadian yang dialaminya," ungkap Wasiman saat ditemui di Mapolsek Gununghalu pada Rabu (15/6/2022).

Setelah itu pihak keluarga melaporkan aksi pencabulan tersebut Polsek Gununghalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti, akhirnya pelaku berinisial FS diamankan pihak kepolisian.

"Kami sudah amankan pelakunya. Sekarang sudah dilakukan penahanan," tegas Wasiman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ungkap Wasiman, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu melihat korban. Apalagi pelaku kerap di bawah pengaruh lem aibon saat melakukan aksinya.

"Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya. Yang lebih mengerikan sasaran korbannya wanita di bawah umur," kata Wasiman.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Sebut Hal Ini Penyebab Sejumlah Keretakan Bangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Akibat perbuatannya, Fikri pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini